-
Badan Permusyawaratan Kalurahan
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Tridadi periode 2020-2026 terpilih melalui mekanisme musyawarah yang pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang. Musyawarah pemilihan dimulai dari tingkat musyawarah padukuhan, kemudian musyawarah wilayah, dan ditetapkan melalui musyawarah tingkat kalurahan.
Musyawarah pemilihan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) ini dilaksanakan serentak di Kabupaten Sleman pada akhir tahun 2019. Di Kalurahan Tridadi, alokasi keterwakilan dibagi menjadi 3 wilayah musyawarah meliputi: wilayah I (Wadas, Beteng, Pisangan, Dukuh, Drono), wilayah II (Beran Lor, Beran Kidul, Ngemplak Caban, Pangukan, Paten), dan wilayah III (Josari, Bangunrejo, Jaban, Denggung, Kebonagung). Selain perwakilan wilayah, terdapat 1 (satu) alokasi khusus yang mengakomodasi keterwakilan perempuan.
Pelantikan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kapanewon Sleman dilakukan secara bersama-sama di pendopo Kapanewon Sleman pada akhir tahun 2019.
Susunan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Tridadi Periode 2020-2026
NO NAMA JABATAN ALAMAT 1 Dr. H. Ariyanto Nugroho, SKM., M.Sc. Ketua Pangukan 2 Sudiarto, A.Ma. P. Wakil Ketua Jaban 3 Drs. H. Edy Kadarisman Sekretaris Dukuh 4 Drs. Arum Triharjana Pokja Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat Pisangan 5 Ahmad Hanif Irfani Pokja Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Paten 6 M. Bardono Anggota Wadas 7 Arif Murtopo Anggota Kebonagung 8 Iswanto Anggota Beran Lor 9 Maria Parjiyati Anggota Josari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan adalah BPKal atau Badan Permusyawaratan Kalurahan. BPKal juga bisa dibilang sebagai badan parlemen kalurahan. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Lalu, apa tugas dan fungsi BPKal? Nantinya, BPKal bertugas untuk mengawasi bagaimana dana desa yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun pemerintahan Kalurahan.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dalam struktur organisasi pemerintahan kalurahan sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Kalurahan. Tapi sebenarnya, apa saja tugas dan fungsi para anggota BPKal yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga kalurahan? Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Kalurahan mengacu kepada regulasi kalurahan yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016 disebutkan bahwa BPKal mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan dan melakukan pengawasan kinerja Lurah. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPKal adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan kalurahan yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan kalurahan.
BPKal juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga kalurahan pada Lurah yang kemudian dijadikan pedoman oleh Lurah beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan kalurahannya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kalurahan. Hebatnya, BPKal juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan kalurahan dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDKal dalam ranah politik dan sosial kalurahan.