RT RW

05 May 2023

RT dan RW menurut Peraturan Bupati Sleman No. 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan :

  1. Rukun tetangga

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah rnasyarakat setempat. RT bertugas untuk membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan dan membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

  1. Rukun Warga

Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Lurah dan merupkan lembaga yang dibntuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya. RW bertugas untuk membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan dan membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

 

Secara administratif, Kalurahan Tridadi terbagi menjadi 15 padukuhan, 40 RW, dan 96 RT. Pembagian wilayah administratif tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Padukuhan Wadas, terdiri dari 3 RW dan 8 RT ;
  2. Padukuhan Paten,  terdiri dari 3 RW dan 8 RT;
  3. Padukuhan Ngemplak caban, terdiri dari 2 RW dan 6 RT;
  4. Padukuhan Pangukan, terdiri dari 5 RW dan 12 RT;
  5. Padukuhan Beteng, terdiri dari 2 RW dan 6 RT;
  6. Padukuhan Pisangan, terdiri dari 3 RW dan 7 RT;
  7. Padukuhan Dukuh, terdiri dari 3 RW dan 6
  8. Padukuhan Beran Lor, terdiri dari 3 RW dan 7 RT;
  9. Padukuhan Josari , terdiri dari 2 RW dan 5 RT;
  10. Padukuhan Drono, terdiri dari 2 RW dan 5 RT;
  11. Padukuhan Beran Kidul, terdiri dari 3 RW dan 6
  12. Padukuhan Kebonagung, terdiri dari 2 RW dan 4 RT;
  13. Padukuhan Jaban, terdiri dari 3 RW dan 6 RT;
  14. Padukuhan Denggung, terdiri dari 2 RW dan 4 RT;
  15. Padukuhan Bangunrejo, terdiri dari 2 RW dan 6 RT.