Pelantikan Pantarlih Tridadi

05 May 2023

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan dalam hal ini Klaurahan Tridadi. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemdudian melantik Pantarlih.

Panitai Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Tridadi melantik 47 petugas Pantarlih pada hari Minggu 12 Februari 2023, pelantikan dimulai  jam 08.00 WIB bertempat di aula Kalurahan Tridadi dan dihadiri oleh 47 petugas Pantarlih.

 Tahap pelantikan pantarlih merupakan tahap lanjutan setelah pembentukan Pantarlih. Sebelumnya PPS Kalurahan Tridadi sudah membentuk pantarlih melalui kerjasama antara Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Tridadi dengan Dukuh pemangku wilayah se Kalurahan Tridadi. Dari pembentukan tersebut diperoleh 47 petugas Pantarlih yang lolos persyaratan dan hari ini dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih  akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut. Pelantikan  pantarlih yang dilaksanakan oleh PPS Tridadi yang didampingi Panitia Pemilihan Kapanewon (PPK) Sleman dan diawasi oleh Panwaskal berjalan lancar. Selain PPS, PPK dan Panwas pelantikan ini juga dihadiri Panewu Sleman Bapak Joko Susilo, SP, M.Si dan pemerintah Kalurahan Tridadi yang diwakili oleh Bapak Johan Enri Kurniawan, SE selaku Carik dan Ibu Nurul Dwi Utami selaku Pangripta pemerintah Kalurahan Tridadi

Selain melantik 47 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Tridadi juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah tahapan ini diharapkan petugas pantarlih dapat segera melaksanakan tahap pendataan dan pemutakhiran  data pemilih di wilayah masing-masing sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan lebih memahami tugas serta kewajibbannya sebagai pantarlih. Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN pps dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocoka dan penelitiandata pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencockan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiab Pantarlih dalam pemilu meliputi.:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokkan data penelitian kepada PPS.